Selasa, 28 Mei 2013

# Antonimisme #

Posted by Unknown on 19.44 with No comments
Kalau sedang berkelakar, teman saya suka bercanda ngojok-ngojokin saya untuk mendirikan ajaran "Antonimisme", yang beranggotakan orang-orang iseng seperti saya yang gemar meng-antonim-kan kata-kata yang diucapkan orang lain. Misalnya, jika ada teman yang bertanya, "Boss, ada film yang menarik, nggak?", maka, pengikut ajaran antonimisme harus menjawab, "Nggak ada. Adanya, film yang mendorong".
Atau, jika ada orang berkata, "Duta besar mengeluarkan surat keterangan", maka, penganut antonimisme akan nyeletuk, "Duta kecil memasukkan surat kegelapan".
Diproyeksikan, jika Antonimisme ini berkembang pesat, maka kami berpikir untuk mendirikan paham tandingan, yang dinamai "Sinonimisme", yakni aliran orang-orang iseng yang suka nyeletuk tiba-tiba melontarkan sinonim dari kata-kata yang diucapkan orang lain. Misalnya, jika ada orang berseru, "Hei kamu, jangan macam-macam ya!!", maka penganut Sinonimisme akan nyeletuk, "Hei kamu, satu macam saja ya!!".
Iya, 'jangan macam-macam' kan artinya 'satu macam saja'.

Mm..tapi, setelah saya pikirkan masak-masak, sepertinya kurang berfaedah kalau saya mendirikan dua ajaran tersebut. Saling bertentangan layaknya Kapitalisme dengan Komunisme, padahal konon dua sistem ekonomi tersebut merupakan hasil karya kaum yang masih satu golongan. Bikin pusing dan tidak mashlahat. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, ekonomi syariah benar-benar tegak secara kaaffah untuk menjadi solusi.
Selain itu, ketimbang Antonimisme dan Sinonimisme yang urung saya kembangkan, apa yang dirumuskan para ulama ahli fiqih sudah jauh lebih bermanfaat, yaitu Mafhuum Mukhaalafah dan Mafhuum Muwaafaqah.
Mafhuum Mukhaalafah, jika diterjemahkan bebas dapat berarti "pemahaman berkebalikan". Contohnya: Mengerjakan shalat 5 waktu hukumnya wajib. Maka, dapat dipahami bahwa meninggalkan shalat dengan sengaja, hukumnya haram. Kecuali, wanita yang sedang haid atau nifas. Juga, puasa Ramadhan, itu hukumnya wajib. Maka, meninggalkan puasa Ramadhan hukumnya haram. Kecuali, ada uzur syar'i. Dan "malas puasa", itu bukan uzur syar'i.

Adapun Mafhuum Muwaafaqah, jika diterjemahkan bebas, dapat bermakna "pemahaman selaras", yang menunjukkan bahwa hal-hal serumpun hukumnya sama. Contoh: Menghardik orang tua adalah hal terlarang. Maka, jika ada anak yang menganiaya orang tuanya, hukumnya sama. Bahkan lebih tercela.

0 komentar:

Facebook Blogger Plugin: Bloggerized by Shafee Live

Posting Komentar